Selasa, 01 Juni 2010

Persyaratan Calon Bupati

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 58
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/ atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya

2 komentar:

mantap infox gan penajamdigitalprinting.com

jika umur 24 tahun tetapi ia di usungkan oleh masyarakat??apa ada kebijakan???

jika tdak punya kekayaan yg melimpah tetapi ia di usungkan oleh Masyarakat,, apa ada kebijakan??

Posting Komentar

CARI ARTIKEL DAN TULISAN

Loading

SELAMAT DATANG

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More